PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 15
BAB 4 — JALUR DAN JENIS PENDIDIKAN
Jalur dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
