PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 65 seri C Nomor 1 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
