PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 6, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 24, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
