PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 23
BAB 3 — TATA PEMERINTAHAN
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 22, Kepala Dusun mempunyai fungsi: a. Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa; b. Melaksanakan kegiatan pemerintahan pembangunan dan masyarakat serta ketentraman dan ketertiban; c. Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa; d. Membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga; e. Membina dan meningkatkan swadaya gotong- royong; f. Melakukan kegiatan penyuluhan program pemerintahan; dan g. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Kepala Desa.
