PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADAPERUSAHAAN DAERAH AIR...
Pasal 3
BAB 3 — PENYERTAAN MODAL
(1) Penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar ditetapkan sebesar Rp. 1.986.238.700,79 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah Koma Tujuh Puluh Sembilan). (2) Jumlah penyertaan modal daerah selanjutnya dapat ditambah melalui APBD atau sumber lain sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
