PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADAPERUSAHAAN DAERAH AIR...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
(1). Penyertaan Modal Daerah pada PDAM bertujuan menyelenggarakan pelayanan air minum bagi seluruh masyarakat secara adil, merata, terus menerus serta memenuhi syarat-syarat kesehatannya. (2). Untuk mencapai tujuan sebagaimana pada ayat (1), penyertaan Modal Daerah pada PDAM dilaksanakan dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
