PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah guna peningkatan dan pemerataan pendapatan Masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.
