PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 35
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penyusunan RKA-PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) berpedoman pada Renja-PD. (2) RKA-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. (3) Tata cara penyusunan, pembahasan, dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
