PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Perencanaan, Penganggaran, dan pengendalian Daerah yang terpadu, sistematis, efektif, efisien, ekonomis, transparan, responsif, akuntabel, terarah, berkeadilan, berkelanjutan dan obyektif.
