PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 6
BAB 3 — ASAS DAN TUJUAN
PT. BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didirikan dengan tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka: a. melayani kelompok masyarakat yang belum terlayani sektor bank berdasarkan kepada prinsip syariah; b. meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat terutama di pedesaan.; dan c. sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pengembangan Daerah.
