PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 4
BAB 2 — PENDIRIAN, NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Bupati berwenang memproses pendirian PT. BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
