PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 3
BAB 2 — PENDIRIAN, NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PT. BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dan berkantor pusat di daerah dan dapat mengembangkan usahanya dengan membentuk Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu maupun Kantor Kas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
