PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 26
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 25 Agustus 2014
BUPATI BANDUNG,
ttd
DADANG M. NASER
Diundangkan di Soreang
pada tanggal 25 Agustus 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd
SOFIAN NATAPRAWIRA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR 17
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : ( 133 /2014)
