PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 25
BAB 13 — PEMBUBARAN
(1) Pembubaran PT. BPR Syariah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembubaran PT. BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata Cara pembubaran PT. BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar.
