PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 20
BAB 9 — TAHUN BUKU DAN RKAP
Direksi wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah diperiksa atau diaudit oleh Akuntan Publik atau pihak yang berwenang dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan dari RUPS paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Buku berakhir.
