PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 19
BAB 9 — TAHUN BUKU DAN RKAP
(1) Tahun Buku PT. BPR Syariah adalah Tahun Takwin.
(2) RKAP PT. BPR Syariah diajukan oleh Direksi untuk mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan disahkan oleh RUPS.
(3) Pengajuan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Tahun Buku berjalan.
(4) Apabila sampai dengan 1 (satu) bulan tahun buku berjalan RKAP belum disahkan RUPS Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dinyatakan berlaku.
(5) Setiap perubahan RKAP yang terjadi pada tahun buku berjalan harus mendapat pengesahan RUPS.
