PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK...
Pasal 8
BAB 4 — PENGAWASAN
Bupati melakukan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah pada BPD.
BAB 4 — PENGAWASAN
Bupati melakukan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah pada BPD.