PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK...
Pasal 7
BAB 3 — HASIL USAHA
(1) Bagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah menjadi pendapatan Daerah dan disetorkan ke kas Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah pada BPD diatur dalam rapat umum pemegang saham.
