PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 5
BAB 3 — PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN
(1) Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan Pembina dan Penanggung jawab pelayanan. (2) Pembina pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Bupati. (3) Penanggung jawab pelayanan publik adalah Sekretaris Daerah. (4) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab. (5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik kepada DPRD.
