PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang mencakup pelayanan barang dan jasa serta pelayanan administrasi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat/petugas yang ditunjuk melakukan pelayanan publik tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
