PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 9
BAB 6 — PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Penyerahan bantuan keuangan kepada Partai Politik dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima setelah memenuhi persyaratan administrasi. (2) Berita Acara serah terima dan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
