PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 10
BAB 7 — LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan masyarakat atau sebutan lain. (2) Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Kota Malang. (3) Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Malang. (4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
