PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA AMBON.
Pasal 16
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Camat diberhentikan oleh Walikota atas usul Sekretaris Daerah sesuai Ketentuan Perundang- Undangan yang berlaku (2) Sekretaris Camat dan Kepala Seksi diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas usul Camat berdasarkan pelimpahan wewenang dari Walikota sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (3) Kelompok Jabatan Fungsional diberhentikan oleh atas usul Camat sesuai ketentuan Perundang- Undangan yang berlaku.
