PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA AMBON.
Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Camat diangkat oleh Walikota dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (2) Sekretaris Camat dan Kepala Seksi diangkat oleh Sekretaris Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Camat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berdasarkan pelimpahan wewenang dari Walikota. (3) Kelompok Jabatan Fungsional diangkat oleh Walikota dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Camat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
