PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 30
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif terhadap seseorang atau badan yang melakukan pengerusakan budaya akibat suatu kegiatan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan;dan f. denda administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
