PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 29
BAB 9 — LARANGAN
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum: a. menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan/atau b. melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem pendataan Kebudayaan terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
