PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 22
BAB 4 — DKD
DKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertugas: a. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. membantu Dinas dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi Lembaga Kebudayaan dan SDM Kebudayaan di Daerah; c. turut serta melakukan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara aktif dan berkelanjutan; dan d. membantu melakukan pengawasan terhadap program aksi Pemajuan Kebudayaan Daerah bersama Pemerintah Daerah.
