PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 14
BAB 2 — PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan Pelindungan dan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
