PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018...
Pasal 73
BAB 10 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM
(1) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur; dan/atau b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan PDAM Tirtamarta untuk MENETAPKAN arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur dalam Peraturan Walikota.
