PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018...
Pasal 72
BAB 10 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM
(1) Restrukturisasi dilakukan untuk menyehatkan PDAM Tirtamarta agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan kinerja dan nilai PDAM Tirtamarta; b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak Daerah; dan/atau c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen. (3) Restrukturisasi dilakukan terhadap PDAM Tirtamarta yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha PDAM Tirtamarta. (4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
