PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN WILAYAH PASAR Pasal2 (1) Membangun dan atau mendirikan pasar harus mendapatkan izin yang
(1) Jenis Hak Pemakaian Tempat dalam lokasi pasar dapat berupa : a. hak sewa tempat usaha untuk jangka waktu tertentu; dan b. hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun; (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sewa dan hak pemakaian tempat berjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota. O
