PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16...
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN WILAYAH PASAR Pasal2 (1) Membangun dan atau mendirikan pasar harus mendapatkan izin yang
(1) Hak pemakaian tempat usaha dapat dicabut apabila diperlukan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan terhadap tempat berusaha yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. (2) pencabutan hak pemakaian tempat berusaha ditetapkan dengan Keputusan Walikota. BAB m O JENIS DAN SYARAT
