PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16...
Pasal 15
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan terhadap pemakai tempat usaha/pedagang dilaksanakan oleh Walikota melalui Dinas Pengelolaan Pasar. (2) Sebagai upaya pengendalian, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara diberikan teguran dan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. ^ (3) Apabila teguran dan atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, Walikota berwenang mengambil tindakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
