Pasal 14
BAB 7 — PEMBINAAN PEDAGANG
(1) Pemerintah Kota Banjarmasin berkewajiban membina pedagang pasar. (2) Pembinaan pedagang Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. memfasilitasi kerja sama wadah para pedagang dalam kemitraan dengan pihak lain baik pada upaya ketersediaan akses pemodalan maupun ketersediaan komoditas barang yang dijual dipasar; b. memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen oleh para pedagang baik mengenai kualitas produk, higienitas, takaran kemasan, penyajian/penataan barang maupun dalam pemanfaatan fasilitas pasar; c. memfasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia pedagang baik melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; d. memberikan hak prioritas kepada pedagang lama untuk memperoleh tempat usaha yang baru hasil pembangunan;
e. memfasilitasi pemberian kredit bagi pedagang bekerja sama dengan lembaga keuangan; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Walikota
