PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 52
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
(1) PPTKIS wajib memantau keberadaan dan kondisi TKI Daerah selama masa penempatan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. nama dan alamat pengguna; b. kesesuaian jabatan dan tempat kerja; c. pemenuhan hak-hak TKI Daerah;dan d. kondisi dan permasalahan yang dihadapi TKI Daerah. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara langsung oleh PPTKIS dan/atau berkoordinasi dengan mitra usaha dan/atau pengguna di Negara penempatan. (4) Tembusan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Dinas.
