PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 51
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib memberitahukan setiap pemberangkatan Calon TKI Daerah kepada pengguna, mitra usaha, perwakilan Republik INDONESIA dan Perwakilan Luar Negeri. (2) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib melaporkan realisasi penempatan TKI Daerah setiap bulan kepada Bupati/dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
