Pasal 23
BAB 6 — PENDAFTARAN, PEREKRUTAN, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA, DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) Dalam hal seleksi calon TKI Daerah telah dilakukan, pengantar kerja atau petugas antar kerja Dinas bersama petugas PPTKIS membuat daftar nominasi calon TKI Daerah yang lulus seleksi. (2) PPTKIS wajib menandatangani perjanjian penempatan TKI Daerah dengan calon TKI Daerah yang telah lulus seleksi yang diketahui oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan. (3) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada: a. calon TKI Daerah yang bersangkutan; b. PPTKIS yang bersangkutan; c. Dinas; dan d. BP3TKI. (4) Dinas menerbitkan Berita Acara hasil seleksi calon TKI Daerah berdasarkan daftar nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan disampaikan pada PPTKIS dengan tembusan pada dinas provinsi dan BP3TKI. (5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas mengeluarkan rekomendasi penerbitan paspor TKI Daerah sesuai KTP.
