PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 22
BAB 6 — PENDAFTARAN, PEREKRUTAN, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA, DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan terhadap calon TKI Daerah dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (2) Dalam hal seleksi minat, bakat, dan keterampilan membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) hari kerja harus mendapat persetujuan dari Dinas.
