Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 1
: Cukup Jelas
Pasal 2
: Cukup Jelas
Pasal 3
: Cukup Jelas
Pasal 4
: Cukup Jelas
Pasal 5
: Cukup Jelas
Pasal 6
: Cukup Jelas
Pasal 7
: Cukup Jelas
Pasal 8
: Cukup Jelas
Pasal 9
: Cukup Jelas
Pasal 10
: Cukup Jelas
Pasal 11
: Cukup Jelas
Pasal 12
: Cukup Jelas
Pasal 13
: Cukup Jelas
Pasal 14
: Cukup Jelas
Pasal 15
: Cukup jeles
Pasal 16
: Cukup Jelas
Pasal 17
: Cukup Jelas
Pasal 18
; Cukup Jelas
Pasal 19
: Cukup Jelas
Pasal 20
: Cukup Jelas
Pasal 21
: Cukup Jelas
Pasal 22
: Cukup Jelas
Pasal 23
: Cukup Jelas
Pasal 24
: Cukup Jelas
Pasal 25
: Cukup Jelas
Pasal 26
: Cukup Jelas
Pasal 27
: Cukup Jelas
Pasal 28
: Cukup Jelas
Pasal 29
: Cukup Jelas
Pasal 30
: Cukup Jelas
Pasal 31
: Cukup Jelas
Pasal 32
: Cukup Jelas
Pasal 33
: Cukup Jelas
Pasal 34
: Cukup Jelas
Pasal 35
: Cukup Jelas
Pasal 36
: cukup Jelas
Pasal 37
: cukup Jelas
Pasal 38
: cukup Jelas
Pasal 39
: cukup Jelas
Pasal 40
: cukup Jelas
Pasal 41
: cukup Jelas
PEMERINTAH KABUPATEN BONE PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BONE, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat perlu diatur pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Bone dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Swasta Kabupaten Bone tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dan diatur kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan .
Mengingat:
UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2576);
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3209);
UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3495);
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3656);
UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3685); sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4048);
Penjelasan Pasal demi Pasal
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat perlu diatur pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Bone dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Swasta Kabupaten Bone tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dan diatur kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan .
