PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 3
Pengendalian pencemaran air bertujuan untuk mewujudkan kelestarian fungsi air yang ada pada sumber-sumber air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya .
B A B III HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
