PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 2
(1) Pengendalian pencemaran air, dimaksudkan sebagai upaya pencegahan pencemaran dari sumber pencemar, penanggulangan dan atau pemulihan mutu air pada sumber- sumber air ; (2) Pengendalian pencemaran air dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk menjaga agar mutu air pada sumber-sumber air, tetap terkendali sesuai dengan peruntukannya .
