PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Untuk mewujudkan penyaluran penerima honorarium yang transparan dan akuntabel, dilakukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
