Pasal 14
BAB 2 — KETENTUAN RETRIBUSI
(1) Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. (2) Bupati atau pejabat dapat memberi izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Bupati atau pejabat dapat mengizinkan wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran diatur dengan Peraturan Bupati.
