PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Pasal 13
BAB 2 — KETENTUAN RETRIBUSI
(1) Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk Bupati sesuai waktu yang ditentukan. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
