PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 60
BAB 5 — PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
(1) Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) Gowa merupakan bagian wilayah Kabupaten Gowa yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan; (2) Kawasan strategis yang ada di Kabupaten Gowa terdiri atas: a. Kawasan Strategis Nasional (KSN); b. Kawasan Strategis Provinsi (KSP); dan c. Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). (3) Penetapan kawasan strategis di Kabupaten Gowa, digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum pada Lampiran III.16 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
