Pasal 58
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d, yaitu kawasan yang merupakan aset-aset pertahanan dan keamanan/TNI Negara Kesatuan Republik INDONESIA; (2) Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan Komando Distrik Militer 1409 Gowa di Kecamatan Somba Opu; b. Kantor Komando Rayon Militer di Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Barombong, Kecamatan Biringbulu, Kecamatan Bontolempangan, Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kecamatan Bungaya, Kecamatan Manuju, Kecamatan Pallangga, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Parigi, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Tinggi Moncong, Kecamatan Tombolo Pao, dan Kecamatan Tompobulu; c. Kawasan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) VII Wirabuana Pakkatto di Kecamatan Bontomarannu; d. Kawasan Komando Pendidikan dan Latihan (Dodiklat) Bela Negara, Sekolah Calon Tamtama dan Sekolah Calon Bintara Malino di Kecamatan Tinggimoncong; e. Kepolisian Resort Gowa di Kecamatan Somba Opu; dan f. Kepolisian Sektor di Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Barombong, Kecamatan Biringbulu, Kecamatan Bontolempangan, Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kecamatan Bungaya, Kecamatan Manuju, Kecamatan Pallangga, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Parigi, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Tombolo Pao, dan Kecamatan Tompobulu. (3) Pengembangan…
(3) Pengembangan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peningkatan prasarana dan sarana di kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan b. Penataan kawasan pertahanan dan keamanan Negara.
