Pasal 57
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan peruntukan pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, meliputi: a. Kawasan peruntukan pelayanan olahraga; b. Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; c. Kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; dan d. Kawasan peruntukan pelayanan pemakaman umum. (2) Kawasan peruntukan pelayanan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Kawasan…
a. Kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala kabupaten ditetapkan di Kawasan Perkotaan Sungguminasa di Kecamatan Somba Opu; dan b. Kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala kecamatan ditetapkan pada kawasan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) secara proporsional. (3) Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala regional ditetapkan di Kawasan Perkotaan Sungguminasa di Kecamatan Somba Opu; dan b. Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala kabupaten dan/atau kecamatan ditetapkan pada kawasan PPK dan PPL secara proporsional. (4) Kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan Pattalassang, sebagian wilayah Kecamatan Manuju, dan sebagian wilayah Kecamatan Pallangga; (5) Kawasan peruntukan pelayanan pemakaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan kawasan peruntukan pemakaman umum skala regional ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Pattalassang.
