Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten Gowa meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Gowa yang terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan meliputi: a. Kecamatan Bajeng; b. Kecamatan Bajeng Barat; c. Kecamatan Barombong; d. Kecamatan Biringbulu; e. Kecamatan Bontolempangan; f. Kecamatan Bontomarannu; g. Kecamatan Bontonompo; h. Kecamatan Bontonompo Selatan; i. Kecamatan Bungaya; j. Kecamatan Manuju; k. Kecamatan Pallangga; l. Kecamatan Parangloe; m. Kecamatan Parigi; n. Kecamatan Pattallassang; o. Kecamatan Somba Opu; p. Kecamatan Tinggimoncong; q. Kecamatan Tombolo Pao; dan r. Kecamatan Tompobulu.
(2) Wilayah Perencanaan Kabupaten Gowa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada koordinat 120º33’19” - 130º15’17” Bujur Timur dan 5º5’ - 5º34’7” Lintang Selatan, dengan luas wilayah kurang lebih seluas 1.883 km2, (seribu delapan ratus delapan puluh tiga kilometer persegi); dan
(3) Batas-batas wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kota Makassar dan Kabupaten Maros; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bantaeng; c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kota Makassar dan Kabupaten Takalar; dan d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto.
BAB II…
