PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa berfungsi sebagai pedoman untuk: a. Penyusunan rencana pembangunan daerah; b. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Gowa; c. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antar sektor di Kabupaten Gowa; d. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kabupaten Gowa; e. Penataan ruang kawasan strategis Kabupaten Gowa; dan f. Perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kabupaten Gowa dengan kawasan sekitarnya.
