PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 113
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN, PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis; (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada bupati; (3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat disampaikan melalui SKPD terkait yang ditunjuk oleh bupati.
